Rasulullah SAW bersabda,
"Janganlah sekali-kali engkau mengambil harta saudaranya, tidak dengan pura-pura dan tidak pula sungguh-sungguh.
Barang siapa yang terlanjur mengambil (sebagai contoh) tongkat saudaranya, hendaknya ia segera mengembalikannya."
(HR. Abu Dawud).