Rabu, 18 Desember 2013

Orang yang tidak dipedulikan Allah

Orang yang tidak dipedulikan Allah (HR Muslim)

84. Dari Abu Hurairah r.a., katanya Rasulullah SAW bersabda: " Ada tiga golongan, dimana Allah tidak akan bercakap kepada mereka, tidak membersihkan mereka daripada dosa,- Kata Mu'awiyah, juga tidak memandang mereka, 25) bahkan mereka mendapat siksa yang pedih:
(1) Orang tua penzina;
(2) Raja (penguasa) pembohong;
(3) Si Miskin yang sombong.

Allah tidak akan mengindahkan mereka.

Jumat, 08 November 2013

Imam di Israel Dihukum Karena Ceramahnya

Sebuah pengadilan “Israel” pada Kamis (7/11/2013) menghukum seorang imam Palestina atas tuduhan memicu “kekerasan” dengan ceramahnya.


Syaikh Raed Salah dituding memicu “kekerasan” pada tahun 2007 ketika berceramah di Masjid Al-Aqsha di Al-Quds (Yerusalem), lansir Xinhua.

Menurut keputusan Kehakiman Pengadilan Yerusalem, Syaikh Salah menyampaikan ceramah di lingkungan masjid tersebut yang di antaranya mengatakan, “Penjajahan Israel akan dibinasakan, Insya Allah, sebagaimana yang lainnya yang serupa juga dibinasakan di masa lalu.”

Syaikh Salah juga dilaporkan bahwa ia bertekad akan terus mempertahankan Masjid Al-Aqsha.

Ceramah tersebut disampaikan di lingkungan Wadi Joz di kota suci tersebut setelah polisi “Israel” mencegah Syaikh Salah memasuki Al-Quds.

“Israel” mengklaim ceramah tersebut memicu “kekerasan dan rasisme” terhadap orang-orang Yahudi.

Syaikh Salah dibebaskan, tetapi pengadilan tersebut diperkirakan akan menjatuhkan hukuman kepada Syaikh Salah di lain waktu.


sumber
(siraaj/arrahmah.com)

Rabu, 11 September 2013

Benarkah Panitia Akan Dapat Jatah Dari Hasil Qurban

Sebagian jagal (tukang sembelih qurban) kadang mengambil jatah upahnya dari daging sembelihan qurban, walau ia juga sudah mendapatkan jatah bayaran. Kadang juga sebagai upah, jagal tersebut diberi kulit.

Terkadang ia pun mendapatkan jatah daging yang lebih dari pembagian lainnya pada masyarakat. Jika asalnya warga diberi 1 kg daging, mungkin jagal bisa dapat jatah 2 kg.


Lebihnya inilah yang dianggap sebagai tambahan upah. Padahal namanya qurban itu diserahkan segala hasilnya secara cuma-cuma (tabarru’an), bukan maksud mendapatkan timbal balik barang atau uang seperti dalam jual beli atau timbal balik jasa sebagaimana mengupahi.

Karena jika sebagian hasil qurban semisal kulit atau daging diserahkan pada tukang jagal, maka itu sama saja menjual. Padahal telah terlarang menjual dari hasil qurban apa pun itu.

Nah, itulah pula yang disinggung kali ini mengenai kebiasaan sebagian panitia yang memanfaatkan hasil qurban untuk makan-makan mereka. Ini sebenarnya tidak jauh dari upah untuk panitia.

Panitia yang menyembelih, memotong dan menguluti qurban sama saja dengan jagal, mereka bukanlah amil seperti dalam zakat, namun sebagai wakil shohibul qurban untuk menyembelih hewannya.
Masalah Upah untuk Jagal dari Hasil Qurban

Dalil terlarangnya memberi upah pada jagal dari hasil sembelihan qurban sebagaimana terdapat dalam riwayat yang disebutkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib,

أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya:
"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."
(HR. Muslim no. 1317)

Dari hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan,
"Tidak boleh memberi tukang jagal sebagian hasil sembelihan qurban sebagai upah baginya. Inilah pendapat ulama-ulama Syafi’iyah, juga menjadi pendapat Atho’, An Nakho’i, Imam Malik, Imam Ahmad dan Ishaq."
(Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)

Dalam Kifayatul Akhyar (hal. 489) karya Abu Bakr bin Muhammad Al Husayinniy Al Hushniy Asy Syafi’i disebutkan,
"Yang namanya hasil qurban adalah dimanfaatkan secara cuma-cuma, tidak boleh diperjualbelikan. Termasuk pula tidak boleh menjual kulit hasil qurban. Begitu pula tidak boleh menjadikan kulit qurban tersebut sebagai upah untuk jagal, walau qurbannya adalah qurban yang hukumnya sunnah."

Hal yang serupa disebutkan pula dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’ karya Muhammad bin Muhammad Al Khotib (2: 452).

Namun sebagian ulama ada yang membolehkan memberikan upah kepada tukang jagal dengan kulit semacam Al Hasan Al Bashri. Beliau mengatakan, "Boleh memberi jagal upah dengan kulit."

Imam Nawawi lantas menyanggah pernyataan tersebut, "Perkataan beliau ini telah membuang sunnah (ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam.)"
(Syarh Muslim, An Nawawi, 4: 453)

Dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah (5: 105) disebutkan,
"Ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat: Haram memberikan tukang jagal upah dari hasil qurban dengan alasan hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang telah disebutkan. Namun kalau diserahkan kepada tukang jagal tersebut karena statusnya miskin atau dalam rangka memberi hadiah, maka tidaklah mengapa. Tukang jagal tersebut boleh saja memanfaatkan kulitnya. Namun tidak boleh kulit dan bagian hasil qurban lainnya dijual."

Sehingga yang tepat, upah jagal bukan diambil dari hasil sembelihan qurban baik daging maupun kulitnya. Namun shohibul qurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk tukang jagal tersebut.
Masalah Jatah dan Makan-Makan Panitia

Panitia yang bertugas untuk menguliti, mengiris daging, membagi dan mendistribusikan ke masyarakat termasuk dalam kategori tukang jagal dan orang yang mengurusi hewan kurban.

Panitia boleh menerima dan memakan daging kurban namun dalam kapasitas dia sebagai masyarakat yang diberi jatah pembagian daging kurban, sehingga daging yang ia bawa pulang sama dengan yang diperoleh tetangga lainnya yang tidak menjadi panitia.

Cara Membagi Jatah Qurban

Contoh cara pembagian yang dibolehkan: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ kg daging kambing. Semua merata tanpa memperhatikan status, baik panitia maupun bukan panitia.

Contoh cara pembagian yang terlarang 1: warga desa kampung A berqurban 5 ekor sapi & 13 ekor kambing. Setelah dihitung, masing-masing kepala keluarga mendapat jatah 2 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Khusus untuk panitia mendapat jatah tambahan masing-masing ½ Kg daging sapi sebagai ganti jasa mereka yang telah mengurusi hewan qurban. Dalam keluarga Pak Ahmad ada 4 orang yang terlibat sebagai panitia, yaitu Pak Ahmad, Bu Ahmad, dan 2 putranya.

Sehingga keluarga Pak Ahmad mendapat jatah 4 Kg daging sapi dan ½ Kg daging kambing. Keluarga Pak Ahmad mendapat kelebihan jatah 2 Kg sapi karena anggota keluarganya yang terlibat 4 orang x ½ Kg = 2 Kg.

Contoh cara pembagian yang terlarang 2: Sebagai bentuk imbal jasa bagi panitia qurban maka takmir mengambil 1 ekor kambing untuk disembelih sebagai jamuan makan bersama bagi panitia. Di samping itu, panitia juga mendapat jatah yang sama dengan warga lainnya. Dengan demikian, panitia mendapat tambahan jatah pembagian qurban yang mereka jadikan sebagai menu makan bersama.

Untuk keperluan kepanitiaan, baik untuk administrasi sekretariat, pembelian kantong plastik, sewa tenda, upah jagal dan orang-orang yang membatu dalam kepanitian, konsumsi dan transportasi hendaklah biayanya dibebankan kepada takmir masjid, orang yang berkurban atau sumbangan lainnya. Daging kurban seluruhnya dibagi untuk masyarakat tanpa membedakan panitia atau bukan panitia.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Sumber:
Muslim.Or.Id.

Bagaimana Adab Terhadap Guru

Tanya:
bagaimana adab kita kepada guru, baik ia guru agama maupun guru selain bidang agama? baarakallahu fiik.

Jawab:
Di antara adabnya ialah mendoakan beliau, berterimakasih dan menghormatinya, membelanya jika ia digunjing, memberikan pemuliaan yang pantas bagi dirinya.

Syaikh Dr Utsman al Khamis

Rabu, 05 Juni 2013

Surat Al Isra Ayat 28

Apabila kamu tidak dapat melaksanakan perintah Allah yaitu bisa memberikan kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Maka Katakanlah kepada mereka Perkataan yang baik agar mereka tidak kecewa lantaran mereka belum mendapat bantuan dari kamu. dalam pada itu kamu berusaha untuk mendapat rezki (rahmat) dari Tuhanmu, sehingga kamu dapat memberikan kepada mereka hak-hak mereka.


وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلا مَيْسُورًا

Artinya:
"Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, Maka Katakanlah kepada mereka Ucapan yang pantas."
(QS. Al-Isra: 28).

Selasa, 09 April 2013

Terapi Ruqyah Bisa Atasi Sikap Emosional

Manusia itu ada yang memiliki sifat emosional sekali, gampang marah, sedikit-sedikit marah. Marah datangnya dari setan dan sikap emosional ini bisa digolongkan dengan penyakit.

Ruqyah bisa menjadi wasilah dalam mengobati penyakit kejiwaan. Khususnya untuk menghilangkan sifat-sifat jelek seseorang, termasuk yang suka marah (emosional).
Jadi kalau ada tempat ruqyah di daerahmu, sebaiknya memberanikan diri jujur bahwa Anda sedang sakit amarah dan minta tolong untuk diruqyah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa amarah adalah merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT.
Sebagaimana dalam hadits diterangkan sebagaima berikut:

Abu Hurairah ra menerangkan bahwa ada seorang laki-laki berkata kepada beliau,
"Berilah aku wasiat."

Rasululah SAW bersabda,
"Laa Taghdhab (janganlah marah).

Lalu ia meminta wasiat lagi.
Rasulullah SAW bersabda,
"Laa Taghdhab (janganlah marah).

(HR. Imam Bukhari).