Masa Iddah
Allah SWT berfirman,
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru."
(QS. Al-Baqarah: 228).
Ayat di atas menjelaskan bahwa wanita yang hendak menikah tidak boleh (menikah) dalam masa iddah yaitu masa proses perceraian.