Anak yatim bukanlah anak yang ditinggal mati oleh ibunya atau ditinggal pergi oleh orang tuanya sehingga terlantar hidupnya sebagaimana yang dipahami oleh masyarakat umum.
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidaklah dinamakan yatim setelah dia baligh."
Anak yang belum baligh, bila yang meninggal dunia ayahnya disebut yatim, bila yang meninggal dunia ayah dan ibunya disebut Lathim.
Dan bila yang meninggal dunia ibunya disebut 'Ujm.
Definisi ini perlu kita pahami agar kita tidak salah di dalam mengemban amanat dan mencari sumbangan untuk anak yatim.