Darah haid hukumnya najis, berdasarkan hadits Asma r.a, bahwasanya dia berkata,
"Ada seorang wanita yang menemui Rasulullah SAW kemudian bertanya,
'Seorang wanita pakaiannya terkena darah haid, apa yang harus dia perbuat?'
Rasulullah SAW menjawab,
'Hendaknya dia mengeriknya, menguceknya dengan air, kemudian mencucinya.
Lalu shalatlah dengan memakai pakaian tersebut."
(Hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim).
Imam an-Nawawi mengatakan,
"Hadits ini menunjukkan bahwa darah haid adalah najis berdasarkan kesepakatan kaum muslimin."